PBB Dukung MUI Sebagai Lembaga Sertifikasi Halal
Written By xxxxx on Sabtu, 01 Maret 2014 | 08.55
Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan akan terus mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui LPPOM MUI untuk memberikan sertifikasi halal karena merekalah yang sangat paham tentang masalah itu.
“Monopoli sertifikasi halal oleh MUI tidak ada masalah karena memang itu otoritasnya. Otoritas MUI selama ini memberikan fatwa tentang berbagai persoalan, apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) H Dr Malem Sambat Kaban kepada Hidayatullah.com, Jum’at (28/02/2014).
MS Kaban menerangkan, di negara asing dan sekuler pun, institusi keagamaanlah yang diberikan peran dan kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi halal. Apalagi Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
“Apa yang salah dengan Majelis Ulama. Menurut saya Majelis Ulama harus jalan terus dan sebaiknya presiden tetap memberikan kewenangan itu kepada Majelis Ulama. PBB tetap setuju bahwa sertifikasi halal itu ada di Majelis Ulama Indonesia,” tegasnya.
Ia pun menyayangkan sikap sejumlah politisi dari partai tertentu yang seolah memandang MUI sebagai lembaga sertifikasi halal yang tidak punya responsibilitas dan dedikasi.
“Partai partai politik harus melihat ini adalah Indonesia. Sudah cukup lama peran majelis ulama seperti itu, kenapa harus diganggu gugat,” tandasnya.
Sebelumnya anggota Komisi VIII DPR, Hasrul Azwar, menuding MUI tak pernah melaporkan pendapatan pemberian sertifikasi halal. Padahal, menurutnya, pendapatan dari pemberian sertifikasi halal masuk ke kantong MUI dan tak dialihkan ke kas negara melalui pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
“Enggak ada (laporan), belum pernah melaporkan. Dan (pendapatan) itu ke kantong MUI,” kata Hasrul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Kompas, Kamis (27/2/2014).
Nilai Hasrul, pendapatan dari pemberian sertifikasi halal seharusnya dikontrol ketat dan dimasukkan ke dalam kas negara. Menurutnya hal ini merupakan salah satu semangat dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang masih terus dibahas di Komisi VIII.
Saat ini, kata Hasrul, tak ada tarif resmi untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Pihak pemohon sertifikasi itu hanya diwajibkan menanggung seluruh kebutuhan selama proses pemberian sertifikasi dilakukan, seperti biaya akomodasi, transportasi, dan lainnya.*
Rep: Ainuddin Chalik
Label:
Berita
Posting Komentar