Yuk Simak Perkembangan Islam di Mesir
Akhir Februari 2013 ini Syeikh Al Jum’ah melepaskan jabatannya selaku Mufti digantikan oleh Mufti Mesir yang baru, Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim. Sekitar sepuluh 10 tahun Dar al-Ifta al-Misriyyah (Lembaga Fatwa Mesir) dikomandoi oleh Dr Ali Jum’ah maka pada 3 Maret 2013 ia sudah resmi dinahkodai oleh mufti berikutnya, Dr Syauqi Abdul Karim.Agar mengenal lembaga ini lebih jauh, maka tulisan ini berusaha untuk mengupas sejarah lembaga fatwa ini dari masa ke masa, posisinya dalam tatanan pemerintahan, lembaga-lembaga yang terdapat di dalamnya serta beberapa ulasan menarik lainnya. Selamat menikmati.
Sejarah Perkembangan Dar al-lfta (Lembaga Fatwa Mesir)
Lembaga fatwa Mesir merupakan lembaga fatwa pertama yang didirikan di dunia Islam. Lembaga ini didirikan pada tahun 1895 berdasarkan surat keputusan dari khedive Mesir Abbas Hilmi yang ditujukan kepada Nidzarah Haqqaniyah No 10 tanggal tanggal 21 November 1895. Surat tersebut telah diterima oleh oleh Nidzarah yang bersangkutan tanggal 7 Jumad al-Akhir 1313 nomor 55.Kedudukan Lembaga Fatwa Mesir
Lembaga fatwa Mesir merupakan salah satu pilar institusi Islam di Mesir selain al-Azhar asy-Syarif, Universitas al-Azhar dan Kementrian wakaf. Pada mulanya, lembaga fatwa Mesir merupakan salah satu lembaga yang berada di bawah naungan Departemen Kehakiman. Mufti agung Mesir selalu diminta pendapatnya tentang vonis mati dan sebagainya. Namun, tugas dan peran lembaga fatwa Mesir tidak terbatas di sana saja bahkan jangkauannya pun tidak hanya Mesir namun menjamah ke seluruh dunia. Hal itu dapat diketahui dengan banyaknya pertanyaan yang dilayangkan ke lembaga fatwa Mesir dimana para penanyanya berasal dari berbagai penjuru dunia, ditambah dengan diadakaanya pelatihan fatwa untuk mahasiswa asing. Terdorong dari faktor ini ditambah lagi dengan posisi lembaga fatwa Mesir yang selalu dijadikan rujukan (marji’iah) karena metodenya yang moderat (tawasuth) maka Dar al-Ifta hingga saat ini selalu mengikuti perkembangan tekhnologi terkini agar dapat merealisasikan tuntutan ini semua.Tugas Lembaga Fatwa Mesir
Secara global tugas lembaga ini terbagi menjadi dua; tugas keagamaan dan tugas yang berkaitan dengan pengadilan. Adapun tugas keagamaan, di dalamnya terdapat beberapa poin diantaranya; menerima permohonan dan pertanyaan fatwa serta menjawabnya dengan berbagai bahasa, menentukan setiap permulaan bulan hijriyah, mengadakan pelatihan fatwa kepada mahasiswa asing, mengeluarkan pernyataan resmi berkenaan dengan masalah keagamaan, menyusun riset-riset ilmiyah, menjawab kesalahpahaman terhadap Islam serta mengadakan sistem belajar jarak jauh.
Adapun tugas lembaga fatwa Mesir yang berkaitan dengan pengadilan berupa pemberian keputusan menurut syarak terhadap vonis mati terhadap terdakwa. Dalam hal ini Mufti agung Mesir mengecek seluruh berkas yang ada (bukti-bukti dari awal hingga akhir) serta mencari dalil dalam agama dan pendapat para ulama terhadap kasus tersebut yang pada nanti akan dikembalikan kepada pihak kehakiman dalam pembacaan vonis terakhir.
Lembaga fatwa Mesir terus memperbaiki kinerjanya, hal ini terlihat dari bidang-bidang yang ada di dalamnya. Tak kurang dari lima bagian berada di bawah naungannya; bagian dewan fatwa, pusat riset Islam, pusat pelatihan fatwa, pusat terjemah, pusat komunikasi dan fatwa elektronik serta bidang-bidang pendukung. Selain bidang-bidang di atas lembaga fatwa Mesir juga memiliki tim khusus, diantarnya; tim khusus maqashid syari’ah dan tim pengawas dan sosialisasi data ilmiyah.
Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat dimana setiap institusi dituntut untuk terus mengikutinya maka lembaga fatwa Mesir mulai melebarkan sayapnya dalam menyebarkan misi dan visinya. Berbagai cara dan media di tempuh diantarnya melalui website (yang dapat dilihat di www.dar-alifta.org, facebook, twitter hingga youtube), majalah, buletin bulanan, khazanah fatwa klasik (ensiklopedia yang berisi seluruh fatwa dari mufti pertama hingga terkini, bahkan diwacanakan seluruh fatwa ini akan dikomputerisasikan).
Sejak berdirinya hingga sekarang lembaga fatwa Mesir ini telah dipimpin oleh 19 mufti, dimulai dari Syeikh Hasunah an-Nawawi hingga mufti terkini Syeikh Syauqi Abdul Karim ‘Allam. Untuk lebih mengenal mereka maka kami akan cantumkan secara singkat biografi mereka satu persatu:
Pengangkatan mufti kali ini berbeda dengan masa-masa sebelumnya dimana kali ini sang mufti dipilih dari seleksi para pembesar ulama-ulama al-Azhar bukan penunjukkan langsung dari Presiden sebagaimana yang terjadi pada beberapa mufti sebelumnya. Setelah menyaring beberapa nama calon mufti terpilihlah beberapa kandidat yang nantinya akan disaring menjadi lima kemudian tiga dan terakhir menjadi mufti terpilih.Adapun tugas lembaga fatwa Mesir yang berkaitan dengan pengadilan berupa pemberian keputusan menurut syarak terhadap vonis mati terhadap terdakwa. Dalam hal ini Mufti agung Mesir mengecek seluruh berkas yang ada (bukti-bukti dari awal hingga akhir) serta mencari dalil dalam agama dan pendapat para ulama terhadap kasus tersebut yang pada nanti akan dikembalikan kepada pihak kehakiman dalam pembacaan vonis terakhir.
Lembaga fatwa Mesir terus memperbaiki kinerjanya, hal ini terlihat dari bidang-bidang yang ada di dalamnya. Tak kurang dari lima bagian berada di bawah naungannya; bagian dewan fatwa, pusat riset Islam, pusat pelatihan fatwa, pusat terjemah, pusat komunikasi dan fatwa elektronik serta bidang-bidang pendukung. Selain bidang-bidang di atas lembaga fatwa Mesir juga memiliki tim khusus, diantarnya; tim khusus maqashid syari’ah dan tim pengawas dan sosialisasi data ilmiyah.
Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat dimana setiap institusi dituntut untuk terus mengikutinya maka lembaga fatwa Mesir mulai melebarkan sayapnya dalam menyebarkan misi dan visinya. Berbagai cara dan media di tempuh diantarnya melalui website (yang dapat dilihat di www.dar-alifta.org, facebook, twitter hingga youtube), majalah, buletin bulanan, khazanah fatwa klasik (ensiklopedia yang berisi seluruh fatwa dari mufti pertama hingga terkini, bahkan diwacanakan seluruh fatwa ini akan dikomputerisasikan).
Sejak berdirinya hingga sekarang lembaga fatwa Mesir ini telah dipimpin oleh 19 mufti, dimulai dari Syeikh Hasunah an-Nawawi hingga mufti terkini Syeikh Syauqi Abdul Karim ‘Allam. Untuk lebih mengenal mereka maka kami akan cantumkan secara singkat biografi mereka satu persatu:
- Syeikh Hasunah an-Nawawi (1895 – 1899).
Tahun 1893 beliau lahir di Provinsi Asyuth. Ia juga menduduki beberapa jabatan penting, mulai guru besar di Fakultas Dar al-Ulum Universitas Kairo, Grand Syeikh al-Azhar menggantikan Syeikh Al-Inbani, mufti lembaga Fatwa Mesir pertama -sebelum Syeikh Muhammad Abduh- dari tahun 1895-1899 M. beliau pun berhasil mengumpulkan sekitar 287 fatwa selama masa jabatannya. Salah satu karya tulisnya yang terkenal adalah Sullam al-mustarsyidin fi ahkam al-fiqh wa ad-din. Beliau akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada 24 Syawwal 1343 H sekitar tahun 1924 M. - Syeikh Muhammad Abduh (1899 – 1905).
Beliau lahir di Delta Nil tahun 1849 M dan meninggal di Iskandariyah 11 Juli 1905 M pada umur 55 atau 56 tahun. Beliau resmi menjabat sebagai mufti Mesir dengan dikeluarkannya surat resmi dari Khedive Abbas Hilmi. Kalau masa-masa sebelumnya jabatan mufti merangkap Grand Syeikh al-Azhar namun setelah turunnya surat keputasan tersebut maka Syeikh Muhammad Abduh menjadi Mufti pertama yang independen dari jabatan Syeikh al-Azhar. Selama 6 tahun masa jabatannya beliau telah menelurkan 944 fatwa dimana sekitar 80 persen fatwanya mencakup berbagai problematika khususnya ekonomi dan harta. - Syeikh Bakr Ash-Shidfi (1905- 1915).
Lahir di Provinsi Asyuth. Masa hidup beliau selalu disibukkan dengan kegiatan mengajar, baik di masjid al-Azhar bahkan di rumah beliau sendiri. Hal ini juga yang membuat beliau tidak terlalu produktif menghasilkan karya tulis, bahkan karya-karya yang ada berupa beberapa pembahasan belum terbit hingga sekarang. Beliau meninggal pada bulan Maret 1919 M. - Syeikh Muhammad Bukhit al-Muthi’i (1915 – 1920).Lahir di daerah Muthi’ provinsi Asyuth. Seperti ulama lainnya kesibukan beliau pun sangat fokus untuk mengajar di al-Azhar. Syeikh yang bermazhab Hanafi ini juga banyak menelurkan karya diantaranya; Irsyadu al-ummah ila ahkam ahli adz-dzimmah, Haqiqah al-Islam wa ushul al-ahkam, Al-Qoul al-mufid fi ‘ilm at-tauhid dan lain-lainnya. Beliau menemui ajalnya tahun 1354 H atau 1935 M.
- Syeikh Muhamad Isma’il al-Bardisi (Enam bulan 1920).
Beliau dilahirkan di Bardis, daerah di Jurja. Keilmuannya sangat terpengaruh dari keluarganya yang berilmu. Beliau termasuk salah satu murid Syeikh Jamal ad-Din Al-Afghani. Selama enam bulan menjadi mufti beliau dapat melahirkan 260 fatwa. Kesibukannya dalam kehakiman di Mesir membuatnya tidak banyak membuat karya tulis, salah satu karyanya yang berjudul Al-ittihaf fi ahkam al-auqof masih berupa manuskrip di perpustakaan al-Azhar. - Syeikh Abd ar-Rahman Qurra’ah (1921 – 1928).
Lahir di daerah Bundar provinsi Asyuth. Selain mempelajari kitab-kitab Azhar beliau juga mendalami sastra, kamus-kamus Arab hingga menjadi seorang penyair dan salah satu pencetus kebangkitan bahasa Arab. Mufti pada masa Raja Fuad I ini telah membuat sekitar 3065 fatwa. - Syeikh ‘Abd al-Majid Salim (1928 – 1946).
Terlahir di daerah Mayit syuhalah, daerah Asy-Syuhada provinsi Munufiyah 13 Oktober 1882 M. Beliau berguru para Syeikh Muhammad Abduh, Syeikh Ahmad Abi Khotwah, Syeikh Hasan Ath-Thowil dan lain-lain. Beliau sempat menjadi Grand Syeikh al-Azhar dua kali. Pertama pada 1950 namun dilengserkan karena menentang pemerintah dan diangkat kembali pada 1952 M. Selama menjabat mufti beliau telah menyumbangkan 15 ribu fatwa. - Syeikh Hasanain Muhammad Makhluf (1946 – 1950).Lahir di Bab al-Futuh Kairo 6 Mei 1890 M. Setelah tamat dari al-Azhar beliau sibuk menjadi hakim. Kemudian diangkat menjadi mufti pada 5 Januari 1946 M. Banyak karya tulis yang lahir dari tangan beliau diantaranya; syarh baiquniyah, hukm al-Islam fi ar-rifqi bi al-hayawan dan lain-lain. Karena kontribsinya terhadap Islam beliau mendapat penghargaan Internasional Raja Faisal (jaizah malik faishal al-‘alamiyah li khidmat al-Islam). Selama jabatannya beliau telah mengeluarkan sekitar 8588 fatwa.
- Syeikh ‘Allam Nashor (1950 – 1952).
Di Desa Mayt al-‘Iz Provinsi Munufiyah 20 Februari 1891 M beliau terlahir. Usai menyelesaikan studinya di al-Azhar beliau berkarir sebagai qodhi hingga diangkat menjadi mufti. Beliau mencurahkan seluruh usahanya untuk mengajar dan menjadi mufti. Karya-karyanya banyak berkisar pada masalah masalah fiqh namun belum tercetak hingga kini. Adapun jumlah fatwa selama jabatannya berkisar 2189 fatwa. - Syeikh Hasan Makmun (1955 – 1964).
Terlahir di kampung Abidin Kairo. Usai menyelesaikan belajarnya di al-Azhar beliau melanjutkan ke sekolah Qodho Syar’i. Selain menguasai bahasa Arab beliau juga pandai bahasa Prancis. Beliau ditugaskan sebagai qodhi bahkan hingga ke Sudan. Selain menjadi mufti beliau juga pernah menjadi Grand Syeikh al-Azhar ke 39. Sekitar 12311 fatwa berhasil dikeluarkan selama masa jabatannya. - Syeikh Ahmad Muhammad ‘Abd al-‘Aal Huraidi (1960 – 1970).Lahir di Provinsi Bani suwaif 15 Mei 1906 M. Masuk Kuliyah Syariah di al-Azhar dan menjadi alumni pertamanya. Karena kedalaman ilmunya beliau ditunjuk menjadi mufti dalam beberapa periode dan dapat menghasilkan sekitar 8983 fatwa. Beliau wafat bulan Maret 1984 M.
- Syeikh Muhammad Khotir Muhammad al-Syeikh (1970 – 1978).
Lahir di daerah Manzalah Provinsi Daqhaliyah tahun 1913 M. Selain menjadi mufti beliau juga menduduki beberapa posisi penting seperti anggota Majma’ buhuts al-Islamiyah, anggota Majlis ‘ala li asy-syuun al-Islamiyah seta ketua Dewan pengawas syaria’ah Bank Faisal. Selama menjadi mufti beliau berhasil mengeluarkan sekitar 2872 fatwa. Beliau berpulang ke rahmatullah pada 20 Januari 2004 M. - Syeikh Jad al-Haq ‘Ali Jad al-Haq (1978 – 1982).
Lahir pada 5 April 1917 di Provinsi yang sama dengan mufti sebelumnya. Beliau sangat terkenal dengan keilmuan dan kedisiplinannya. Tak heran beberapa jabatan penting di Mesir pernah beliau duduki mulai mufti Mesir, Mentri wakaf hingga Grand Syeikh al-Azhar. Beliau juga banyak membuat trobosan baru di lembaga yang dipimpinya. Di dar al-ifta beliau yang berinisiatif untuk mengumpulkan seluruh fatwa mulai dari mufti pertama hingga zaman beliau. Di kementrian wakaf beliau banyak mengadakan seminar untuk menjadikan para da’i dapat mengoptimalkan tugasnya. Di al-Azhar sendiri beliau banyak melakukan banyak inovasi di antaranya; membuka cabang-cabang al-Azhar hingga ke daerah-daerah bahkan luar negri, membuka pintu selebar-lebarnya kepada para mahasiswa asing dan menambah beasiswa mereka. Pada masanya lembaga fatwa Mesir melahirkan sekitar 1284 fatwa. Tepat 15 Maret 1996 beliau menghembuskan nafas terkhirnya. - Syeikh ‘Abd al-Latif Hamzah (1982 – 1985).
Dilahirkan pada permulaan bulan Mei 1923 di Provinsi Delta Nil (Buhairoh). Selama tiga tahun menjadi mufti beliau telah menelurkan sekitar 1115 fatwa. 15 September 1985 M menjadi hari terakhir beliau di dunia ini. - Syeikh Muhammad Sayyid Thanthawi (1986 – 1996).
28 Oktober 1928 menjadi awal kali beliau menghirup udara Provinsi Suhaj. Usai menamatkan doktoralnya dengan predikat imtiyaz tahun 1966 beliau banyak melanglang buana. Hingga pada 26 Oktober 1986 beliau diangkat menjadi mufti Mesir. Sepuluh tahun beliau menduduki kursi mufti dapat membuat beliau melahirkan 7557 fatwa. Pada 27 Maret 1996 beliau pun diangkat menjadi Grand Syeikh al-Azhar hingga wafatnya pada 10 Maret 2010 M. - Syeikh Nashr Farid Wasil (1996 -2002).
Lahir pada 1937 M. Dilanjutkan dengan pengembaraan keilmuannya hingga dipinjamkan ke berbagai Universitas seperti Shan’a, Madinah, King Saud dan lain-lain. Tepat pada 10 November 1996 M beliau menjabat mufti. Dan menghasilkan sekitar 7378 fatwa dalam masa khidmahnya. Beliau akhirnya mundur dari jabatan ini karena sudah memasuki usia pensiun dengan berumur 65 tahun ketika itu. Hingga kini beliau masih hidup dan mengajar di pascasarana Universitas al-Azhar serta menjadi salah satu pembesar ulama di al-Azhar (Haiah kibar ulama al-Azhar). - Syeikh Ahmad ath-Thayyib (2002 -2003).
Lahir di ujung Provinsi Mesir (Luxor) pada 6 Januari 1946 M. Beliau berhasil menamatkan doktoralnya di Universitas al-Azhar pada 1977 dan pernah melakukan perjalanan beberapa bulan di Prancis atas undangan beberapa universitas di sana. Selama menjadi mufti beliau berhasil mengeluarkan sekitar 2835 fatwa. Beliau diangkat menjadi rektor Universitas al-Azhar kemudian Grand Syeikh al-Azhar hingga saat ini. Beliau pun yang pertama kali menggagas pembentukan Ikatan Alumni al-Azhar Internasional. - Syeikh Ali Jum’ah (2003-2013).
3 Maret 1952 beliau dilahirkan di Bani Suweif. Selain menyelesaikan studinya di al-Azhar (hingga doktoral dan Profesor). Beliau juga menamatkan jenjang sarjananya (strata satu) di Fakultas Perdagangan Universitas Ain Syams. Beliau juga banyak mendapatkan sanad tertinggi dari para masyayikh. Beliau juga yang menghidupkan kembali halaqah-halaqah (talaqi) di masjid al-Azhar setelah beberapa saat fakum. Berkat usaha dan jerih payah beliau maka dar al-ifta sudah dapat go internasinal. Beberapa penghargaan juga diraih oleh beliau serta lembaga fatwa Mesir ini, baik dari kalangan muslim bahkan barat dan non-Muslim. - Syeikh Syauqi Ibrahim Abd al-Karim ‘Allam (2013-sekarang).
Lahir di Delta Nil pada 1961 dengan bermazhab Maliki. Pendidikannya diselesaikan di Fakultas Syariah Univerisitas al-Azhar. Jabatan terakhir yang ia pangku adalah kepala Yurisprudensi Islam dan Hukum Syariah di Universitas al-Azhar, cabang Tanta dan kepala Departemen fiqih di Fakultas ilmu Islam atas rekomendasi Kesultanan Oman. Beberapa karya tulisnya menyoroti tentang ekonomi dan wanita.
Akhir tahun lalu Syeikh Ali Jum’ah mengeluarkan wacana untuk menyatukan lembaga fatwa di seluruh dunia. Respon berbeda terjadi dalam menyambut gagasan ini. Beberapa mufti menyetujui dan mendukungnya dan sebagiannya belum searah dengan pandangan eks-mufti Mesir ini.
Berbagai argument pun coba diajukan namun belum menemukan titik temu. Namun penulis berharap mudah-mudahan adanya lembaga fatwa di berbagai dunia dapat menjadi corong penerang dalam memahai Islam dan menjadi agent pemersatu bangsa dan agama dan meminimalisir adanya fatwa-fatwa syadz dikalangan masyarakat.
Posting Komentar