Anak-anak Palestina 1948 sedang antri jatah sup di kamp pengungsi |
Pada hari yang sama, zionis mengeluarkan perintah penghancuran sebelas rumah di desa Deir Nidham dekat Ramallah yang membuat 40 orang Palestina kini tidak berumah. Di tempat-tempat pengungsian, rakyat Palestina tidak mendapatkan hak perlindungan yang memadai.
Majelis Umum PBB mengesahkan Resolusi 194 pada 1948. Resolusi ini menyebutkan bahwa pengungsi Palestina akan mendapatkan perlindungan khusus dan menyerukan pengembalian para pengungsi ke Tanah Air mereka. Di dalamnya juga disebutkan soal pemberian kompensasi kepada para pengungsi.
Lalu pada 1967, Dewan Keamanaan PBB mengeluarkan resolusi 237 yang isinya menuntut rezim zionis mengizinkan kembalinya para pengungsi Palestina yang diusir dari Tepi Barat, Jalur Gaza, Dataran Tinggi Golan dan Semenanjung Sinai. Namun, masyarakat internasional tidak menggunakan resolusi-resolusi ini untuk memaksa ‘israel’ mematuhi hukum dan standar internasional.
Kini, dengan memanasnya konflik di Suriah, para pengungsi Palestina yang tinggal di sana terpaksa harus kembali mengungsi. Sekitar 400.000 dari 500.000 pengungsi Palestina di Suriah membutuhkan bantuan segera. Warga Palestina yang mengungsi dari Irak dan sekarang tinggal di Suriah saat ini belum mendapatkan kejelasan status sehingga tidak mendapatkan hak perlindungan.
Para pengungsi Palestina yang sudah meninggalkan Suriah dan pergi Yordania ditahan di perbatasan dan ditolak masuk. Mereka menghadapi ancaman deportasi. Kementerian Dalam Negeri Yordania telah menyatakan dengan jelas bahwa Yordania tidak akan berurusan dengan warga Palestina yang datang dari Suriah sebagai pengungsi. “Mereka hanya akan diperlakukan sebagai tamu.”
Warga Palestina dibolehkan masuk ke Lebanon dan tinggal di kamp-kamp pengungsi yang sudah sesak. Otoritas Lebanon memberlakukan aturan diskriminatif antara para pengungsi Palestina dan Suriah. Kondisi ini memperburuk kesulitan yang dialami para pengungsi Palestina.
Di Mesir, tidak ada pengungsi Palestina yang mendapatkan izin tinggal. Birokrasi menolak semua hak-hak pengungsi mereka.
Posting Komentar